بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Mohon
dijelaskan tentang orang yang meninggal akan tersiksa kalau keluarganya
menangis dan mayit kena air mata, apalagi kalau selesai dimandikan?
Jawaban:
Pertama: Mayit
akan diazab dengan sebab tangisan keluarganya yang disertai ratapan,
jika si mayit mewasiatkan untuk diratapi atau ia tidak mewasiatkan untuk
meninggalkannya padahal ia tahu mereka biasa melakukannya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْه
“Sesungguhnya mayit diazab karena tangisan keluarganya atasnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma]
Dalam riwayat yang lain,
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِى قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْه
“Mayit itu diazab di kuburnya dengan sebab ratapan atasnya.” [HR. Muslim dari Ibnu 'Umar radhiyallahu’anhuma]
Dalam hadits yang lain,
مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَة
“Barangsiapa yang diratapi kematiannya maka ia akan diazab dengan sebab ratapan itu pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu]
Al-Imam Abdullah bin Mubarok rahimahullah berkata,
إذا كان ينهاهم في حياته ففعلوا شيئا من ذلك بعد وفاته، لم يكن عليه شئ
“Jika si mayit telah melarang mereka
ketika hidupnya, lalu meraka masih tetap meratapinya setelah
kematiannya, maka ia tidak akan diazab.” [Umdatul Qori, 4/74, Ahkamul Janaiz, hal. 28]
Ucapan beliau ini merupakan pendapat Jumhur ulama, sebagai bentuk kompromi dengan firman Allah ta’ala,
وَلا تَزِر وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain.” [Al-An’am: 164]
Maka jika si mayit telah melarang mereka,
ia tidak akan diazab jika mereka meratapinya. Adapun jika ia tidak
melarang padahal ia tahu mereka biasa meratapi mayit, atau malah ia yang
menganjurkannya, maka ia akan diazab, sebab ia pun turut andil dalam
dosa tersebut.
Kedua: Adapun
yang dimaksud tangisan yang disertai ratapan, diantaranya adalah seperti
yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوب وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
“Bukan bagian dari kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliyah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]
Ketiga:
Sependek yang kami ketahui tidak ada dalil yang menunjukkan jika si
mayit kena air mata, apalagi ketika selesai dimandikan, maka ia akan
diazab.
Dan menangis itu sendiri tidak terlarang
jika tanpa mengeluarkan ucapan atau tidakan yang bertentangan dengan
syari’at. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun menangis ketika
meninggal anaknya Ibrahim radhiyallahu’anhu, beliau memeluknya dan menciumnya, dalam keadaan beliau menangis, seraya bersabda,
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
“Sesungguhnya mata meneteskan air mata,
hati pun bersedih, namun kita tidak boleh mengucapkan kecuali yang
diridhoi oleh Rabb kita. Sesungguhnya kami sedih karena berpisah
denganmu wahai Ibrahim.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar