Ada satu permasalahan. Ada seorang
perempuan muslim yang ingin menikahi lelaki kafir yang badannya penuh
tatu. Apakah sah syahadatain, apakah sah pernikahannya (kerana menikah
dengan lelaki kafir), apakah yang perlu dilakukan lelaki tersebut jika
sah dengan tatu tersebut?
Jawaban
Dalam dars syaikh Abdullah Al Mar’i hafidzohullah Beliau menukilkan
kalam syeikhul islam dalam kitabnya AR-RAD ‘ALAN NUSHAIRIYYAH
Bahwa Nikah dengan ahlul kitab lebih mending dari pada nikah dengan orang syi’ah, karena kekufuran mereka lebih parah daripada kekufuran ahlul kitab.
Maka kaum laki muslim nikah dengan perempuan ahlul kitab tidaklah mengapa, tetapi tidak sebaliknya yaitu tidak boleh wanita menikah dengan kafir ahlul kitab karena
Bahwa Nikah dengan ahlul kitab lebih mending dari pada nikah dengan orang syi’ah, karena kekufuran mereka lebih parah daripada kekufuran ahlul kitab.
Maka kaum laki muslim nikah dengan perempuan ahlul kitab tidaklah mengapa, tetapi tidak sebaliknya yaitu tidak boleh wanita menikah dengan kafir ahlul kitab karena
الرجال قوامون على النساء
“kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita”.
Jika laki muslim menikah dengan wanita kafir mungkin bisa menyebabkan wanita tersebut mendapat hidayah, dan sebaliknya dikhawatirkan jika wanita menikah dengan laki-laki-laki kafir.
Dan hukum pernikahan tersebut adalah harom.
Lihat surat Al-mumtahanah:10 dan surat Al-Baqarah:221
Ibnu katsir juga menjelaskan dalam tafsir ayat:
Jika laki muslim menikah dengan wanita kafir mungkin bisa menyebabkan wanita tersebut mendapat hidayah, dan sebaliknya dikhawatirkan jika wanita menikah dengan laki-laki-laki kafir.
Dan hukum pernikahan tersebut adalah harom.
Lihat surat Al-mumtahanah:10 dan surat Al-Baqarah:221
Ibnu katsir juga menjelaskan dalam tafsir ayat:
لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن
Bahwa ayat ini menunjukkan pengharoman pernikahan wanita muslimat dgn
orang musyrikin, Dan dahulu kala diperbolehkan pernikahan ini pada
permulaan islam.(8/93)
ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن
Dalam ayat ini menunjukkan larangan bagi mukmin untuk menikah dengan
wanita musyrik kecuali jika dia sudah beriman. Dan wanita ahlul kitab
tidak masuk dalam kategori musyrikah, sebagaimana tafsir ibnu ‘abbas.
Datang pula dari atsar umar radhiallahu ‘anhu dalam tafsir ibnu jarir dengan sanad dho’if tetapi maknanya shohih:
Laki-laki muslim boleh menikahi wanita nasraniyah, dan tidak boleh wanita muslimah menikahi laki-laki nasrani.
Kesimpulannya:
Tidaklah boleh wanita muslimah menikahi laki-laki kafir kecuali sampai dia berislam dan membaguskan islamnya, akan tetapi diuji dulu sebelum menikah dengan nya dengan melihat rutinnya dia shalat, puasa, dan ibadah lainnya, belajar Al-Qur’an dan ahkam, meninggalkan syirik, bir, babi, mengganti agama dalam paspor dan ktp nya dengan agama islam kemudian menunggu dan melihat bahwa dia bener2 memeluk islam dan bukan bertujuan karena nikah saja kemudian murtad.
Wallahu a’lam
Datang pula dari atsar umar radhiallahu ‘anhu dalam tafsir ibnu jarir dengan sanad dho’if tetapi maknanya shohih:
Laki-laki muslim boleh menikahi wanita nasraniyah, dan tidak boleh wanita muslimah menikahi laki-laki nasrani.
Kesimpulannya:
Tidaklah boleh wanita muslimah menikahi laki-laki kafir kecuali sampai dia berislam dan membaguskan islamnya, akan tetapi diuji dulu sebelum menikah dengan nya dengan melihat rutinnya dia shalat, puasa, dan ibadah lainnya, belajar Al-Qur’an dan ahkam, meninggalkan syirik, bir, babi, mengganti agama dalam paspor dan ktp nya dengan agama islam kemudian menunggu dan melihat bahwa dia bener2 memeluk islam dan bukan bertujuan karena nikah saja kemudian murtad.
Wallahu a’lam
Al Ustadz Abdurrahman Dani Hafizhahullah Shehr Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar