Bismillah afwan mau tanya,di
perusahaan ana ada asuransi kesehatan untk karyawan,tiap karyawan
mendapat kartu asuransi tersebut.klo kita sakit dan mnggunakan kartu
tersebut maka biaya pengobatan dapat di claim dan di ganti oleh
perusahaan, pertanyaannya boleh tidak kita gunakan asuransi
tersebut?
jazaakalloh khoiron
jazaakalloh khoiron
Jawaban
Bismillah.
Yg perlu diketahui soal asuransi adalah pembagian dan hukum dari masing²nya.
Asuransi terbagi menjadi 2:
Asuransi terbagi menjadi 2:
1. Asuransi yg bersifat bantuan atau yg dikenal dgn istilah تأمين تعاوني atau تأمين تبادلي, yaitu berkumpulnya beberapa org demi menanggulangi bencana dimana masing² memberikan atau mengumpulkan sejumlah harta yg telah disepakati besarnya baik perbulan maupun pertahun demi menangani keuangan org yg tertimpa bencana atau semisalnya dimana apabila bertambahnya anggota dan mendapatkan kelebihan dari nilai yg dikeluarkan maka masing² anggota mendapatkan hal pengembalian dari sisa penggunaan dana tsb, namun jika terjadi kekurangan dari pembiayaan sebuah claim maka masing² anggota asuransi dituntut utk dapat menutupinya terkait dgn kekurangan tsb. Yg pada intinya tujuan mereka adalah utk membantu diantara anggota yg mengalami kesulitan finansial dan tdk ada unsur mengambil keuntungan dr perkumpulan mereka ini.
Gambarannya: pemerintah membuka biro asuransi yg bertujuan utk meng cover pembiayaan atas sebuah claim dr musibah yg dialami oleh pegawai dan para petugas negara. Dn dlm hal ini pemerintah tdk bertujuan mengambil keuntungan, sehingga asuransi ini juga terkadang diistilahkan dgn تأمين إجتماعي. Demikian halnya dgn lembaga² non profit.
2. Asuransi perniagaan atau diistilahkan dgn تأمين تجاري. Yaitu sebuah akad yg mengharuskan bagi pihak asuransi utk memberikan sebuah claim ganti rugi atau sebuah kasus atau bencana yg dialami oleh nasabah dimana dipersyaratkan bagi nasabah utk menyetorkan sejumlah harta baik secara langsung maupaun berkala atau berjenjang sebagai penggantian dari claim suatu kejadian kpd pihak biro asuransi.
Hukumnya: dalam hal ini para
ulama berbeda pendapat dari kalangan ulama kontemporer -krn masalah ini
adalah permasalahan yg baru muncul di zaman ini- menjadi 2 kelompok:
1. membolehkan secara mutlak kedua jenis asuransi tsb. Dan org yg pertama kali membolehkannya wallohu a’lam- adalah syaikh Musthofa az-zarqo di dalam “Nizhom at-ta’min” hal. 27.
2. Mengharamkan bentuk asuransi niaga / تأمين تجاري dan membolehkan asuransi gotong royong / تأمين تعاوني. Dan pendapat ini adalah pendapatnya kebanyakan fuqoha zaman sekarang, dan ini yg dikuatkan oleh lajnah daimah wal ifta pada jilid 15. Dan ini yg rojih insya Alloh. Wallohu a’lam.
Kesimpulan: boleh bagi karyawan untuk menggunakan jasa jamkestek atau semisalnya. Wallohu a’lam.
Al Ustadz Muhammad Sholehudin Hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar