Ditulis oleh Ustadz Marwan
Termasuk perkara yang wajib untuk
senantiasa dijaga oleh setiap individu adalah menjaga ketaqwaan kepada
Alloh Ta’aala dan menjauhi perilaku untuk tidak menyakiti sesama kaum
muslimin, karena ancaman adzab Allah dalam masalah tersebut sangat berat
dan akibat dalam masalah tersebut sangat membahayakan, Firman Allah
Ta’aala :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata. (Al Ahzaab : 58).
Para ulama ahli tafsir berkata berkaitan
tentang tafsir ayat ini :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat (Al Ahzaab : 58).
Yaitu : dengan bentuk apapun dari menyakiti apakah dengan perkataan atau perbuatan.
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Yaitu : bukan karena sebab dari tindakan
yang mereka lakukan yang mengharuskan untuk disakiti dan ia tidak
berhak untuk disakiti.
Adapun menyakiti kaum mukminin atau
mukminah karena sebab apa yang mereka lakukan dan mengharuskan untuk
disakiti, misalnya hukuman had (pidana) atau hukuman ta’ziir , maka yang
demikian itu adalah benar, sebagaimana yang ditetapkan oleh syari’at.
Kemudian Allah Ta’aala mengkhabarkan bahwa siapa yang menyakiti kaum
mukminin dan mukminat tanpa hak maka sungguh ia telah memikul kebohongan
dan dosa yang besar, yang berhak atasnya untuk diadzab dengan adzab
yang pedih, sebagaimana di dalam hadits :
Setiap muslim atas muslim yang lain
terjaga darah,harta dan kehormatannya. Dan dari abu Hurairah
–rodziallohu ‘anhu- ia mengatakan : Dikatakan, ya Rasulalloh
sesungguhnya si fulanah menegakkan sholat malam dan berpuasa di siang
harinya, dan ia menyakiti tetangganya dengan lisannya,maka nabi
shallallohu’alaihi wa sallam mengatakan : Tidak ada kebaikan pada wanita
tersebut, ia akan masuk ke neraka.
Hadits ini dishohihkan oleh Al Hakim dan
Ibnu Hibban dan selain keduanya. Sesungguhnya menyakiti kaum muslimin
bisa terjadi dengan perkataan dan perbuatan, dengan perkataan semisal
ghibah, namimah, mencerca dan mengumpat, Firman Allah Ta’aala :
إِذْ
تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَّا لَيْسَ
لَكُم بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ
Artinya : (ingatlah) di waktu kamu
menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan
mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya
suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (An
Nuur : 15). Dan FirmanNya :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ
بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم
بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا
فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka
memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa
jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Al Hujuroot : 12).
Menyakiti wanita yang lain diluar usaha
yang mereka lakukan diantaranya dengan perbuatan ghibah adalah suatu
yang diharamkan sedikit atau banyak, sebagaimana disebutkan dalam sunan
Abi Dawud dari ‘Aisyah – radhiallahu’anha bahwa beliau pernah mengatakan
: Wahai Rasulullah, cukuplah bagi engkau bahwa Shafiyah itu adalah
demikian dan demikian.
Salah seorang perawi mengatakan :
Dimaksudkan bahwa ia seorang yang pendek. Maka Nabi shallallahu’alaihi
Wa sallam mengatakan : Sungguh engkau telah berucap dengan suatu
perkataan yang apabila dicampurkan dengan air laut maka sungguh akan
merusak air laut tersebut. Demikian begitu besarnya gambaran yang
diberikan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa saallam berkaitan dengan
ghibah sekalipun sesuatu yang dianggap sedikit, bagaimana dengan
hal-hal yang lebih besar dari pada itu yang menyangkut kewibawaan dan
kehormatan seorang wanita shalihah. Termasuk menyakiti wanita yang lain
diluar usaha mereka adalah ketika seorang berbuat namimah, yaitu menukil
suatu perkataan untuk disampaikan kepada yang lain dalam rangka membuat
kerusakan di antara mereka. Allah Ta’ala telah mengecam sifat yang
demikian ini sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ
هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
مَّنَّاعٍ لِّلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ
Dan janganlah kamu ikuti setiap orang
yang banyak bersumpah lagi hina, Yang banyak mencela, yang kian ke mari
menghambur fitnah, Yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang
melampaui batas lagi banyak dosa (Al-Qolam ; 10-12)
Diterangkan oleh Ibnu Katsir
–rahimahullah – berkaitan dengan ayat ini : Seseorang mengadu domba di
antara manusia, melakukan hasutan dan menebar fitnah di antara manusia.
Satu hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari Bahwa Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan :
Tidak akan masuk ke dalam surga yaitu
qattat. Qattat adalah seorang pengadu domba sebagaimana diterangkan
dalam hadits riwayat Muslim. Dan termasuk menyakiti manusia dengan
perbuatan adalah memiliki banyak sekali jenisnya, di antaranya yang
berbahaya adalah : Menyakiti tetangga dengan menggunakan perkara-perkara
yang bisa menyakiti mereka dan membikin kacau mereka dengan suara-suara
yang gaduh atau yang diharomkan seperti suara-suara musik, nyanyian dan
alat-alat musik yang didapati sangat banyak di masa kita ini dengan
sarana peralatan tekhnologi sekarang di rumah-rumah dan
pertokoan-pertokoan.
Orang-orang yang memilikinya tidak
mempedulikan lagi bisingnya tetangga mereka dan mereka tersakiti
dengannya. Demikian beberapa jenis perkataan atau perbuatan dan tindakan
yang mengakibatkan orang lain terganggu dan bukan dari sebab usaha yang
mereka lakukan, dan hal tersebut adalah perkara dosa yang wajib untuk
dijauhi. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa agama ini melarang umatnya
untuk memiliki sikap egoistis dan demikian pula sikap hanya mementingkan
urusannya sendiri tanpa memperhatikan orang lain. Sehingga seseorang
tidak tergolong dalam ancaman di dalam firman Allah :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata. (Al Ahzaab : 58). Setiap wanita muslimah hendaklah peka dan
peduli…
Wallahu Ta’aala a’lam bishawwab.













Tidak ada komentar:
Posting Komentar